Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda hingga Senin Pekan Depan

Terdakwa Rafael Alun tiba ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya digelar hari ini ditunda. Majelis hakim menyatakan belum menyelesaikan berkas putusan sehingga sidang ditunda hingga 8 Januari 2024.
Rafael Alun selaku terdakwa sendiri sedianya telah ada di ruang sidang. Sidang vonis Rafael hari ini memang sempat molor dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB pagi ini.
Hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024) mengatakan, berkas putusan Rafael belum bisa dirampungkan sore ini. Majelis hakim masih memerlukan dua hari dalam penyelesaian berkas tersebut. Dia menambahkan, sidang vonis kasus Rafael Alun akan kembali digelar pada Senin (8/1) pekan depan.
Dalam tuntutan yang disusun Jaksa KPK, Rafael Alun juga dituntut dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,9 miliar. Rafael juga dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Maka, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 sehingga jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Terdakwa Rafael Alun tiba ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya digelar hari ini ditunda. Majelis hakim menyatakan belum menyelesaikan berkas putusan sehingga sidang ditunda hingga 8 Januari 2024.
Rafael Alun selaku terdakwa sendiri sedianya telah ada di ruang sidang. Sidang vonis Rafael hari ini memang sempat molor dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB pagi ini.
Hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024) mengatakan, berkas putusan Rafael belum bisa dirampungkan sore ini. Majelis hakim masih memerlukan dua hari dalam penyelesaian berkas tersebut. Dia menambahkan, sidang vonis kasus Rafael Alun akan kembali digelar pada Senin (8/1) pekan depan.
Dalam tuntutan yang disusun Jaksa KPK, Rafael Alun juga dituntut dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,9 miliar. Rafael juga dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Maka, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 sehingga jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.