Penganiayaan Mario terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kala itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG, dan temannya, Shane, menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Ketiganya mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Pradita Utama/detikcom
Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, AG, kepada korban David Ozora. Perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Mario bahkan menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut. Pradita Utama/detikcom
Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri. Di rekaman itu juga terlihat Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Penganiayaan itu pun viral, hingga akhirnya polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Pradita Utama/detikcom
Polisi kemudian menetapkan Mario, Shane, dan AG sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal penganiayaan berencana. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kala itu menjelaskan, hasil pemeriksaan alat bukti membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David. Pradita Utama/detikcom
Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Sidang perdana Mario Dandy digelar pada Selasa, 6 Juni 2023. Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). Andhika Prasetia/detikcom
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Andhika Prasetia/detikcom
Mario pun tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ini. Hingga akhirnya jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam sidang, salah satunya AG dan Amanda. Selain itu, keluarga David juga dihadirkan sebagai saksi. Rifkianto Nugroho/detikcom
Jaksa pada tuntutannya menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy. "Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa. Sedangkan, hal yang memberatkan untuk Mario adalah dia tidak manusiawi dan sadis. Mario juga telah membuat David amnesia. Rifkianto Nugroho/detikcom
Selain itu, Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman 7 tahun penjara. Rifkianto Nugroho/detikcom
Atas perbuatannya ini, Mario Dandy pun divonis 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David. Ari Saputra/detikocm
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andhika Prasetia/detikcom
Selain divonis hukuman badan, Mario Dandy juga diminta hakim membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar. Andhika Prasetia/detikcom
Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Andhika Prasetia/detikcom
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini. Menurut hakim, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.