Ekspresi Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023), mengatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023), mengatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.