Penampakan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (6/12/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan sebanyak 4,16 juta rokok dan berbagai merek minuman keras (miras) ilegal senilai 5,32 Miliar dimusnahkan.
Pemusnahan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung alkohol.
Jika dirupiahkan nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 dan potensi kerugian sebesar Rp2.823.826.128.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.
Bea Cukai telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kapabeanan dan Cukai 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP).
Sementara pemusnahan ini dilakukan dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kota Bekasi, Satpol-PP, dan KOREM 051/Wijayakarta.