Momen MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres

Sembilan hakim konstitusi menggelar rapat pleno yang memutuskan sejumlah uji materi salah satunya syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (29/11/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan hari ini. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK pada pokoknya menegaskan putusan itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat, sebagaimana putusan MK lainnya.
MK juga menyampaikan adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90 tak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelumnya pemohon menggugat dan menyebut pasal yang digugat telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Terkait hal ini, dia mengatakan putusan MK nomor 90 itu tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.