Rusman Emba (masker putih) bersama Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto ditahan KPK dalam kasus suap dana PEN di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Kasus suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
Pantauan detikcom, Rusman dan Gomberto tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK. Tangannya juga diborgol.
Kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
Penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna. Tersangka itu terdiri atas kepala daerah hingga pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.
Dua tersangka lainnya merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN di Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya bernama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri dan Laode M Syukur Akbar selaku mantan Kadis Pemkab Muna.