Imigrasi Jakbar Tangkap WNA DPO Kepolisian China

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian.
 
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencarian orang oleh Kepolisian Tiongkok, yang kabarnya berada di wilayah Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
 
Pria berinisial CR (61), berhasil diamankan oleh petugas imigrasi sebuah tempat di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (13/11/2023) lalu.
 
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Barat menangkap Chen (61), warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang otoritas berwenang China. Chen diduga terlibat dalam tindak kejahatan ekonomi dan terbukti melanggar undang-undang keimigrasian. 
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencarian orang oleh Kepolisian Tiongkok, yang kabarnya berada di wilayah Jakarta Barat, Senin (20/11/2023). 
Pria berinisial CR (61), berhasil diamankan oleh petugas imigrasi sebuah tempat di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (13/11/2023) lalu.