10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M

Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM digelar hari ini. Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Terdakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM itu yakni Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Sidang dakwaan itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023). Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.
 
Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.
Jaksa mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).
Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM digelar hari ini. Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Terdakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM itu yakni Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Sidang dakwaan itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023). Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022. 
Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.
Jaksa mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).
Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.