Aksi Relawan di Mamuju Deklarasi Dukung Gibran Cawapres

Anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka santer maju Cawapres dalam Pilpres 2024. Relawan yang tergabung dalam Kawan Gibran di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mendeklarasikan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) 2024.
 

Deklarasi dilakukan di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan spanduk oleh massa relawan Kawan Gibran. Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sulbar Iswar mengaku alasan mendukung Gibran karena dinilai menjadi keterwakilan pemuda. Selama ini, kata dia, belum pernah ada presiden maupun wakil presiden dari kalangan pemuda.

 

Lebih jauh, Iswar mengaku belum bisa menyebutkan bacapres yang cocok dengan Gibran. Kendati begitu, dia menilai saat ini Gibran dekat dengan semua bacapres. Di sisi lain, dia berharap agar gugatan yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun bisa dikabulkan. Gugatan tersebut akan diputus MK pada Senin (16/10) mendatang.

 
Anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka santer maju Cawapres dalam Pilpres 2024. Relawan yang tergabung dalam Kawan Gibran di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mendeklarasikan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) 2024. 
Deklarasi dilakukan di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan spanduk oleh massa relawan Kawan Gibran. Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sulbar Iswar mengaku alasan mendukung Gibran karena dinilai menjadi keterwakilan pemuda. Selama ini, kata dia, belum pernah ada presiden maupun wakil presiden dari kalangan pemuda. 
Lebih jauh, Iswar mengaku belum bisa menyebutkan bacapres yang cocok dengan Gibran. Kendati begitu, dia menilai saat ini Gibran dekat dengan semua bacapres. Di sisi lain, dia berharap agar gugatan yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun bisa dikabulkan. Gugatan tersebut akan diputus MK pada Senin (16/10) mendatang.