Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). Aksi ini merupakan aksi kedua setelah sebelumnya mereka menggelar aksi serupa pada Juni 2023 yang lalu.
Massa menggelar aksi terkait adanya kejanggalan putusan tingkat banding di PN Makassar yang telah melepas terdakwa Gaddong Dg Ngewa. Gaddong Dg Ngewa sendiri diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan terhadap lahan seluas kurang lebih 5.300 m2 di daerah Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun Pengadilan Tinggi Makassar melepas terdakwa.
Atas hal itu, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain serta Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang telah membebaskan terdakwa dalam perkara ini.
Sebagai korban, Muhammad Nur Kusain meminta juga kepada MA agar kiranya bisa berkunjung ke Makassar untuk melihat secara langsung bagaimana maraknya mafia peradilan dan mafia tanah.