Sidang Perdana Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).  

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kedua kiri) dikawal petugas saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).  

Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).  
Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kedua kiri) dikawal petugas saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).  
Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.