Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.
Ade menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik. Kemudian, menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.
Penangkapan berdasarkan enam laporan provokasi atau tawuran yang menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade mengatakan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.
Ade menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik. Kemudian, menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.
Penangkapan berdasarkan enam laporan provokasi atau tawuran yang menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade mengatakan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.