Alat peraga kampanye (APK) seperti poster hingga spanduk mejeng di Jalan Pahlawan dan Jalan Kesatrian, Ciputat, Tangsel, Rabu (13/9/2023).
Namun, APK terpasang di lokasi yang tidak berizin seperti tiang listrik maupun tembok bangunan.
Ada juga poster caleg dipasang di pohon-pohon.
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Atribut kampanye liar ini juga tampak mengganggu estetika. Jika tidak ditertibkan, bukan tidak mungkin APK semakin menjamur di lokasi tidak berizin.