Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Para tersangka adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kominfo sebanyak 11 orang.
Diketahui, kasus korupsi BTS 4G Kominfo merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.