Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Dandy.
Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Dandy.
Dandy berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akan mengajukan banding.
Hakim juga menghukum anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.