Ungkap Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 93 Kg Sabu-18 Ribu Ekstasi

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 kasus berbeda ini.
Dari pengungkapan kasus, Bareskrim Polri mengamankan 93 kg sabu, 50 kg ganja, sampai 18.910 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba sitaan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 kasus berbeda ini.
Dari pengungkapan kasus, Bareskrim Polri mengamankan 93 kg sabu, 50 kg ganja, sampai 18.910 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba sitaan.