Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
 
Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
 
Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
 
Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana. Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.
 
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy.
 
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023). 
Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa. 
Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan. 
Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana. Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun. 
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy.