Sebanyak 12 orang saksi memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Ke-12 saksi tersebut dari level manajer hingga direksi dari PT Lintasarta, Huawei Indonesia dan PT SEI yang merupakan pemenang konsorsium untuk paket 3 proyek BTS Bakti Kominfo yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini.
Saksi tersebut yaitu Marlon Panjaitan, Arya Damar, Alfi Asman, Ginandjar Alibasjah, Edward Simon, Rohadi, Zulfi Hadi, Perry Rimanda, Bambang Iswanto, Yudistira Priatna, Irwan dan Bayu Eriano.