Momen Mario Dandy Bacakan Pleidoi Kasus Penganiayaan

Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).  

Ia mengaku terkejut saat jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dirinya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp 120 miliar. Mario Dandy mengatakan sejak awal sudah terbebani secara moral terkait kerugian yang dialami David akibat penganiayaan ini.  

Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu lalu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun.  

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersbeut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata Dandy.  

Mario Dandy membuka rompi tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).  

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya.   

Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).  
Ia mengaku terkejut saat jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dirinya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp 120 miliar. Mario Dandy mengatakan sejak awal sudah terbebani secara moral terkait kerugian yang dialami David akibat penganiayaan ini.  
Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu lalu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun.  
Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersbeut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun, kata Dandy.  
Mario Dandy membuka rompi tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).  
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya.