Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menahan Anggota DPR RI Ismail Thomas, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Selain kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.
Ismail Thomas tercatat melaporkan harta senilai Rp 9,8 miliar.
Kejaksaan Agung menahan Anggota DPR RI Ismail Thomas, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Selain kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.
Ismail Thomas tercatat melaporkan harta senilai Rp 9,8 miliar.