Kejaksaan Agung menahan Anggota DPR RI Ismail Thomas, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Selain kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.
Ismail Thomas tercatat melaporkan harta senilai Rp 9,8 miliar.