Ini ekspresi Shane Lukas saat dituntut 5 tahun penjara dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Shane adalah Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak. Hal meringankan adalah Shane sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.
Shane disebut turut serta dalam penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario Dandy saat itu meminta Shane mendampinginya.
Shane disebut bertugas merekam ketika Mario Dandy menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario Dandy itu. David kemudian mengalami koma akibat penganiayaan itu. David juga disebut mengalami amnesia akibat tendangan berulang kali ke kepalanya yang dilakukan Mario Dandy.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.