Hal itu terjadi saat mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Mikael Kambuaya bersaksi di sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2023). Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa, hadir langsung di persidangan.
Mulanya, Mikael menyampaikan kesaksian soal mendengar informasi Lukas Enembe bermain judi di Singapura. Mikael mengaku tidak pernah melihat Lukas bermain judi. Hakim lalu mempersilakan Lukas untuk bertanya kepada Mikael. Lukas langsung emosi.
Sambil menggebrak meja, Lukas membantah bermain judi. Lukas menyebutkan dia sebagai Gubernur Papua bertugas mengurus warganya.
Hakim kemudian mengambil alih pertanyaan Lukas ke Mikael. Hakim bertanya apakah Mikael pernah melihat Lukas bermain judi. Mikael mengaku hanya mendengar informasi.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.