Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Rokan Hulu Riau

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang itu terjadi di instansi pemerintahan untuk berbagai hal, salah satunya yakni soal Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas, Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200,- (Empat Belas Milyar Delapan Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

Jaringan Aktivis Anti Korupsi, Gusdin meminta kasus ini segera ditarik ke Bareskrim Mabes Polri agar Dugaan Tindak Pidana tersebut ditindak lanjuti dan Mabes Polri bisa melakukan Pemeriksaan dan Pengungkapan siapa saja yang terlibat agar segera diusut tuntas.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang itu terjadi di instansi pemerintahan untuk berbagai hal, salah satunya yakni soal Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas, Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200,- (Empat Belas Milyar Delapan Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
Jaringan Aktivis Anti Korupsi, Gusdin meminta kasus ini segera ditarik ke Bareskrim Mabes Polri agar Dugaan Tindak Pidana tersebut ditindak lanjuti dan Mabes Polri bisa melakukan Pemeriksaan dan Pengungkapan siapa saja yang terlibat agar segera diusut tuntas.