Akan Diekskusi, Begini Bagian Dalam Rumah Guruh

Suasana bagian dalam rumah Guruh Soekarno Putra yang akan diekskusi oleh PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Tampak sebuah kolam renang berada di bagian dalam rumah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra akibat kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah dengan Susy Angkawijaya.
Perintah eksekusi terebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan.
Seharusnya rumah tersebut dieksekusi hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi eksekusi tersebut ditunda karena kondisi yang tidak kunjung kondusif.