Peserta aksi mengangkat poster berisi tuntutan saat berdemonstrasi kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Mereka menuntut revisi Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) No. 260 Tahun 2015 untuk membuka hak pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sektor domestik ke negara penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Kuwait.
Peserta aksi juga meminta revisi Kepmenaker No. 291 tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 tahun 2011.
Peserta aksi juga meminta pemerintah membangun sistem lebih modernis, mudah, praktis, dan aman agar penempatan pekerja migran Indonesia dapat dilakukan secara optimal.