Petugas Satpol PP DKI Jakarta menertibkan atribut partai di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ratusan bendera partai ditertibkan petugas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho, dan banner.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.
Penertiban juga dilakukan kepada media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik, yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.
Sebelumnya Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas pada Selasa (25/7/2023).
Pantauan Detikcom hingga pagi ini Petugas Satpol PP masih berjibaku menurunkan atribut partai yang masih mejeng di jalan-jalan Jakarta.
Satu persatu bendera partai politik diturunkan.
Salah satunya adalah bendera Partai Kebangkitan Bangsa.
Bendera-bendera tersebut kemudian dimasukan ke truk untuk dibawa ke kantor Satpol PP.