Kemenko PMK Optimistis Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar Forum Konsolidasi Nasional Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2024).

Menko PMK Muhadjir Effendy melalui Sesmenko Andie Megantara membeberkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Juli 2023 atas Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, angka kemiskinan nasional ialah 9,34 persen. Angka tersebut turun 0,21 persen dibandingkan September 2022.  

Forum tersebut diikuti perwakilan dari lembaga pemerintahan, kepala daerah, serta pihak non-pemerintah.  

Forum itu untuk mensukseskan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan yakni mewujudkan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada akhir 2024.  

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-hari berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).  

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar Forum Konsolidasi Nasional Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2024).
Menko PMK Muhadjir Effendy melalui Sesmenko Andie Megantara membeberkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Juli 2023 atas Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, angka kemiskinan nasional ialah 9,34 persen. Angka tersebut turun 0,21 persen dibandingkan September 2022.  
Forum tersebut diikuti perwakilan dari lembaga pemerintahan, kepala daerah, serta pihak non-pemerintah.  
Forum itu untuk mensukseskan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan yakni mewujudkan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada akhir 2024.  
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-hari berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).