Ini Tampang Tersangka Penjual Organ Ginjal ke Kamboja

Ini tampak para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.
 
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.
 
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
 
Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri.
 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya paspor.
 
Para tersangka tertunduk saat ditunjukan kepada wartawan.
 
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, polisi terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.
 
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Polri menyatakan berkomitmen dalam menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali.
 
Ini tampak para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. 
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi. 
Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya, ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023). 
Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri. 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya paspor. 
Para tersangka tertunduk saat ditunjukan kepada wartawan. 
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, polisi terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri. 
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Polri menyatakan berkomitmen dalam menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali.