Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Kejagung juga mengkonfirmasi keterlibatan Windu dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ak menjelaskan detail terkait peran maupun keterlibatan Windu dalam kasus korupsi BTS. Namun dia hanya mengatakan perkara yang menjerat Windu sebagai tersangka kali ini tak ada hubungannya dengan kasus BTS yang juga tengah diusut oleh Kejagung. Adapun perkara yang melibatkan Windu itu disebut Ketut merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
WAS (Windu Aji Susanto) ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung sudah menjerat 4 tersangka lain, yaitu HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara; AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama; OS selaku Direktur PT LAM; dan GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.