Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim

Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.
Dengan penolakan itu, maka sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu pun berlanjut ke tahap pembuktian.
Johnny meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani persingangan.
Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.