Momen Anas Urbaningrum Pidato 'Sumpah Gantung di Monas'

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
Anas Urbaningrum berharap tidak ada kezaliman hukum terjadi di masyarakat. Anas pun meminta kepada tiap orang yang telah berlaku zalim untuk segera bertaubat. Pernyataan itu disampaikan Anas dalam pidato terkait ‘Sumpah Gantung di Monas'. Anas meminta para pelaku kezaliman untuk meminta maaf kepada Tuhan.
Anas mengatakan sempat menjadi korban kezaliman dalam proses penegakan hukum. Dia berharap hal itu tidak menimpa orang lain lagi. Anas mengklaim kasus hukum yang pernah menjeratnya membawa pelajaran penting. Menurutnya, keadilan hukum harus berlaku tanpa membedakan unsur ras hingga orientasi politik.
Lebih lanjut, Anas berbicara terkait hukum Indonesia. Anas mengatakan hukum tidak boleh menjadi alat politik. Anas menuturkan jika ingin bertanding harus secara terbuka tanpa mengandalkan apapun. Termasuk, kata dia, mengandalkan hukum.
Dia pun mengatakan dalam dunia politik memerlukan sikap keberanian. Menurutnya, kalah menang dalam politik harus saling menghormati.
Sumpah 'gantung di Monas' sempat dilontarkan Anas Urbaningrum pada tahun Maret 2012.
Saat itu Anas yang masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sesumbar tidak menerima satu rupiah pun uang korupsi proyek Hambalang. Dia lalu mengatatakan siap digantung di Monas jika terbukti menerima korupsi Hambalang.
Namun, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas sempat menempuh berbagai upaya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Anas pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, Anas belum merasa puas dan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, bukannya membebaskan, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun. Anas kemudian keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023. Saat ini, Anas kembali terjun ke politik dengan menjabat sebagai Ketum PKN.