Foto: Pradita UtamaRatusan kendaraan terjebak macet di kawasan Jalan Raya Salemba, Jakarta pusat, Kamis (13/7/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pembagian jam masuk kantor dikaji dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun kebijakan ini masih dibahas dengan Polisi dan stakeholder lain.
Heru menyampaikan pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Prinsipnya, pembagian jam masuk diupayakan untuk mengurangi volume kendaraan di satu waktu.
Dia juga meyakini upaya ini dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen, khususnya di jalan utama Ibu Kota.
Perlu diketahui wacana pembagian jam kerja ini sudah muncul sejak tahun lalu. Dishub DKI Jakarta membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi itu.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, apabila kendaraan terdistribusi normal, tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan. Polisi juga mengkaji usulan pemberlakuan work from home (WFH) bagi karyawan perkantoran di Jakarta. Berkaca saat pandemi COVID-19, penerapan WFH dinilai menurunkan tingkat kemacetan secara drastis. Sehingga, diharapkan kebijakan WFH bisa berjalan bersama pengaturan jam kerja.
Sebab, puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB bisa terdistribusi ke beberapa waktu.
Focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan Jakarta akhirnya digelar. Salah satu yang dibahas adalah mengenai usulan pengaturan jam kerja bagi karyawan.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah stakeholder terkait, mulai Polda Metro Jaya, ahli transportasi, hingga asosiasi pengusaha melalui focus group discussion (FGD). Heru mengatakan, setelah FGD ini digelar, pihaknya bakal menguji coba pangaturan jam kerja untuk mengukur efektivitas pengaturan jam kerja.