Ditemani Sekretaris dan Staf Ahli Bidang Hukum MWA UNS, Profesor Tri Atmojo dan Isharyanto yang juga di copot dari UNS, Profesor Hasan Fauzi mengatakan pembekuan posisinya ini diduga buntut Rektor UNS Jamal Wiwoho yang disebutnya tengah menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.
Profesor Hasan Fauzi menyebut kasus dugaan korupsi Rp 57 Milyar menjadi alasan utama dirinya beserta civitas lainnya dicopot oleh Rektor Jamal Wiwoho. Kemudian juga ratusan pejabat di lingkungan UNS yang tidak sejalan Jamal Wiwoho juga dicopot. Hasan dan Tri Atmojo mengajukan keberatan terhadap Mendikbud.
Selain itu, Hasan Fauzi juga menyesalkan langkah Mendikbud Nadiem Makariem mencabut gelar Guru Besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo. Hasan menambahkan dugaan fraud diperparah dengan tim 7 sebagai pengganti MWA yang dibekukan melakukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS. Langkah ini sangat bertentangan perundang-undangan.