AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Foto

AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

ANTARA FOTO/Fransisco Carollio - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 17:16 WIB

Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin?Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Β 

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin?Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Β 

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin?Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

Dalam membacakan dakwaannya, jaksa mengatakan kejadian bermula pada 22 Desember 2022. Waktu itu, AKBP Achiruddin melakukan pembiaran terhadap anaknya, Aditya, melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral. Akibatnya korban mengalami luka, atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral.Β Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads