Pemkab Lebong Bengkulu Lapor ke MK soal Batas Wilayah

Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu Kopli Ansori lewat kuasa hukumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).
 
Pengujian terhadap UU tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara. Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.
Yusril mengatakan jika pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu Kopli Ansori lewat kuasa hukumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023). 
Pengujian terhadap UU tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara. Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.
Yusril mengatakan jika pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.