Johnny G Plate Siap Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Johnny G Plate mengatakan tidak melakukan apa yang didakwakan saat jalani sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7).
Plate membantah dakwaan tersebut, dia mengaku siap membuktikannya.
Selain Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto juga bakal mengajukan eksepsi pekan depan.
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.