Ombudsman Sebut Kemenkeu Maladministrasi Gegara Utang Rp 258,6 M

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) didampingi Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu memaparkan rekomendasi Ombudsman kepada Kemenkeu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/6/2023).  

Ombudsman menyatakan Kemenkeu melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, berkenaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah inkrah.  

Ada sembilan putusan pengadilan yang menjadi kewajiban Kemenkeu untuk membayar utang, dengan perkiraan jumlah Rp 258,6 miliar.  

Ombudsman merekomendasikan kepada Kemenkeu untuk mematuhi putusan pengadilan yang inkrah terkait pembayaran uang.  

Pada awal Juni 2023, Ombudsman RI melakukan koordinasi dengan Sekretarian Kabinet dan diketahui bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan agar dilakukan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat.  

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) didampingi Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu memaparkan rekomendasi Ombudsman kepada Kemenkeu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/6/2023).  
Ombudsman menyatakan Kemenkeu melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, berkenaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah inkrah.  
Ada sembilan putusan pengadilan yang menjadi kewajiban Kemenkeu untuk membayar utang, dengan perkiraan jumlah Rp 258,6 miliar.  
Ombudsman merekomendasikan kepada Kemenkeu untuk mematuhi putusan pengadilan yang inkrah terkait pembayaran uang.  
Pada awal Juni 2023, Ombudsman RI melakukan koordinasi dengan Sekretarian Kabinet dan diketahui bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan agar dilakukan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat.