Di Cengkareng Jakbar, Masih Ada Pemilik Mobil Tak Punya Garasi

Deretan mobil terparkir di jalanan kawasan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakbar, Jumat (23/6/2023). Posisinya di seberang Jalan Daan Mogot.
Di jalan tersebut terdapat permukiman warga. Mobil parkir paralel di jalan.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji pemberian sanksi bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dishub DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 140 Perda 5/2014, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil.
Deretan mobil terparkir di jalanan kawasan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakbar, Jumat (23/6/2023). Posisinya di seberang Jalan Daan Mogot.
Di jalan tersebut terdapat permukiman warga. Mobil parkir paralel di jalan.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji pemberian sanksi bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dishub DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 140 Perda 5/2014, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil.