Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusriski terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Usai diperiksa, Yusriski langsung ditahan penyidik. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Tersangka Yusriski langsung dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Tersangka Yusriski ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Kejagung menyebut Yusriski selaku Dirut Basis Utama Prima berperan sebagai penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Yusriski disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Kini total tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo menjadi 8 orang. (Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Suasana konferensi pers penetapan tersangka Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)