Potret Yusriski Dirut PT Basis Utama Prima yang Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusriski terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Usai diperiksa, Yusriski langsung ditahan penyidik. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Tersangka Yusriski langsung dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)

Tersangka Yusriski ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Kejagung menyebut Yusriski selaku Dirut Basis Utama Prima berperan sebagai penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Yusriski disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Kini total tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo menjadi 8 orang. (Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Suasana konferensi pers penetapan tersangka Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusriski terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Usai diperiksa, Yusriski langsung ditahan penyidik. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Tersangka Yusriski langsung dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Tersangka Yusriski ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Kejagung menyebut Yusriski selaku Dirut Basis Utama Prima berperan sebagai penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Yusriski disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Kini total tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo menjadi 8 orang. (Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Suasana konferensi pers penetapan tersangka Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)