Melihat Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh

Anggota Satpol PP mengawal seorang perempuan (T) untuk dihukum cambuk di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).
T dihukum cambuk karena kedapatan berdekatan dengan seorang laki-laki.
Para pelaku dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah.
Diketahui wilayah Aceh masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aceh merupakan bagian dari NKRI dengan adanya keistimewaan dan otonomi khusus.