Warga beraktivitas di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang tergabung dalam Aliansi Korban Indosurya mengirimkan 67 papan bunga ke Kejagung.
Karangan bunga tersebut berisikan ungkapan terima kasih kepada para penegak hukum atas putusan terhadap Henry Surya.
Para korban mengapresiasi hasil putusan MA atas kasasi kasus penggelapan dana nasabah.
Mahkamah Agung memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ia sebelumnya sempat divonis lepas.
Meski begitu perwakilan korban mengatakan para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun. Total korban KSP Indosurya mencapai kurang lebih 1.000 orang dengan total gagal bayar Rp 16 triliun. Dari data homologasi kerugian yang dialami korban ada yang mencapai Rp 350 miliar.