Jakarta - Pemda mermbongkar sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan.
Foto
Potret Ruko 'Makan Jalan' di Pluit Dibongkar Diwarnai Aksi Demo

Karyawan dan penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, melakukan demonstrasi pada saat pembongkaran ruko (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
Dalam tuntutannya, mereka meminta Ketua RT 011 Riang Prasetya turun dari jabatannyaΒ (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
Pantauan detikcom di lokasi pada Rabu (24/5/2023), para karyawan serta pemilik toko di Jalan Niaga Blok Z membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar RT Riang Prasetya mundur dari jabatannyaΒ (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
Pada saat bersamaan,Β Satpol PP mulai membongkar di ruko di Pluit, Jakut yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air. Setidaknya ada 20 ruko yang akan dibongkar hari ini. (Brigitta Belia/detikcom)
BerdasarkanΒ Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Sudin Citata Jakut, ruas bangunan ruko yang melangggar aturanΒ ditandaiΒ garis menggunakan cat semprot merahΒ (Brigitta Belia/detikcom)
Pemda mermbongkar sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan. Tumpukan puing sisa pembongkaran masih ada di lokasi (Brigitta Belia/detikcom)
Sudin Citata Jakut sebelumnya menyatakan bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturanΒ karena 'memakan' badan jalan (Brigitta Belia/detikcom)
Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalanΒ (Brigitta Belia/detikcom)
Hari ini, sekitar 200 personel Satpol PP mendatangi lokasi ruko yang memakan badan jalan tersebut. Mereka akan membongkar ruas ruko yang memakan badan jalan. (Brigitta Belia/detikcom)