Diperiksa 7 Jam, Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

Pantauan detikcom, Hasbi keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.03 WIB. Hasbi keluar mengenakan kemeja putih seperti saat datang ke KPK pagi hari tadi.
Kepada wartawan Hasbi mengatakan, akan mentaati proses hukum.
Selain Hasbi Hasan, mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto tidak ditahan. Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan tersangka.
Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengatakan Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5). Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.
Heryanto Tanaka kemudian membantah melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan. Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi. Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.
Pantauan detikcom, Hasbi keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.03 WIB. Hasbi keluar mengenakan kemeja putih seperti saat datang ke KPK pagi hari tadi.
Kepada wartawan Hasbi mengatakan, akan mentaati proses hukum.
Selain Hasbi Hasan, mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto tidak ditahan. Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan tersangka.
Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengatakan Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5). Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.
Heryanto Tanaka kemudian membantah melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan. Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi. Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.