Pemprov DKI Bongkar Ruko 'Makan Jalan' di Pluit Jakut, Satpol PP Dikerahkan

Satpol PP DKI Jakarta mulai membongkar bagian ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air, Rabu (24/5/2023).
Ruko yang memakan badan jalan itu berlokasi di Jalan Niaga, Ruko Blok Z Selatan, Jakarta Utara.
Proses pembongkaran dimulai dari Ruko di Blok Z Utara.
Petugas mengerahkan alat-alat untuk melakukan pembongkaran.
Setidaknya ada 20 ruko yang akan dibongkar hari ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 200 personel dikerahkan untuk membongkar ruko yang melanggar aturan itu.
Pembongkaran dilakukan karena memakan badan jalan dan menutupi saluran air.
Saat ini petugas masih melaksanakan pembongkaran inrit di ruko-ruko tersebut. Inrit ialah jalan keluar-masuk dari jalan ke bidang tanah melalui trotoar atau saluran air.
Nantinya, ruko yang sudah dibongkar akan dialihfungsikan seperti yang seharusnya.
Sementara itu karyawan serta pemilik toko di Jalan Niaga Blok Z membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar RT Riang Prasetya mundur dari jabatannya.
Pembongkaran dilakukan agar jalan dan saluran air kembali kepada fungsinya semula. Sehingga, bangunan di atasnya harus dibongkar.
Sebelum melakukan pembongkaran, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemilik ruko untuk membongkar kawasan yang tidak memiliki IMB secara mandiri.
Beberapa ruko sebenarnya telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun banyak juga yang belum melakukan pembongkaran.
Pemkot Jakut sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menyatakan ruko-ruko tersebut bersalah karena mengokupasi fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos).