Potret Ruko Pluit Mulai Dibongkar Gegara Makan Badan Jalan

Pemkot Jakarta Utara mengancam akan membongkar puluhan bangunan ruko yang memakan badan jalan di Pluit. Sejumlah pemilik ruko memilih membongkar secara mandiri (dok Istimewa)
Berdasarkan foto-foto yang diterima detikcom, terlihat lantai yang memakan bahu jalan sudah dibongkar. Puing bebatuan berserakan di sekitar lokasi pembongkaran (dok Istimewa)
Meja-meja maupun kursi yang tadinya tersusun di halaman bangunan ruko sudah disusun di lokasi yang tidak memakan badan jalan (dok Istimewa)
RW 03 Pluit Riang Prasetya mengatakan bangunan yang memakan jalan itu terdapat di ruko blok Z4 Utara dan ruko Blok Z8 Selatan. Dia berharap para pemilik bangunan ruko dapat mematuhi imbauan kelurahan Pluit untuk membongkar secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan (dok Istimewa)
Apabila ada pemilik ruko yang bandel dan mengulur-ulur waktu pembongkaran, Satpol PP akan bersikap tegas untuk membongkar ruko sesuai rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah diterbitkan Pemkot Jakut (dok. humas Pemkot Jakarta Utara).
Sebelumnya, Pemkot Jakut menyambangi ruko yang memakan bahu jalan di Pluit. Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan (dok. humas Pemkot Jakarta Utara).
Kepala Satpol PP Jakut, Muhammadong, menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar (Foto: istimewa)
Pemkot Jakut memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, pembongkaran akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya (Foto: A Prasetia/detikcom)
Pemkot Jakarta Utara mengancam akan membongkar puluhan bangunan ruko yang memakan badan jalan di Pluit. Sejumlah pemilik ruko memilih membongkar secara mandiri (dok Istimewa)
Berdasarkan foto-foto yang diterima detikcom, terlihat lantai yang memakan bahu jalan sudah dibongkar. Puing bebatuan berserakan di sekitar lokasi pembongkaran (dok Istimewa)
Meja-meja maupun kursi yang tadinya tersusun di halaman bangunan ruko sudah disusun di lokasi yang tidak memakan badan jalan (dok Istimewa)
RW 03 Pluit Riang Prasetya mengatakan bangunan yang memakan jalan itu terdapat di ruko blok Z4 Utara dan ruko Blok Z8 Selatan. Dia berharap para pemilik bangunan ruko dapat mematuhi imbauan kelurahan Pluit untuk membongkar secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan (dok Istimewa)
Apabila ada pemilik ruko yang bandel dan mengulur-ulur waktu pembongkaran, Satpol PP akan bersikap tegas untuk membongkar ruko sesuai rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah diterbitkan Pemkot Jakut (dok. humas Pemkot Jakarta Utara).
Sebelumnya, Pemkot Jakut menyambangi ruko yang memakan bahu jalan di Pluit. Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan (dok. humas Pemkot Jakarta Utara).
Kepala Satpol PP Jakut, Muhammadong, menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar (Foto: istimewa)
Pemkot Jakut memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, pembongkaran akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya (Foto: A Prasetia/detikcom)