Ini Dua Tersangka TPPO yang Kirim 16 WNI ke Myanmar

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Direktur Bina P2MI Rendra Setiawandan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023). 
 
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional TPPO yang telah beroperasi sejak 2022 dengan menetapkan dua tersangka berinisial ASN dan ASD yang berperan mulai dari sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor hingga berhubungan dengan perekrut di Myanmar. 
 
Dua tersangka yang diamankan polisi bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. 
 
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
 
Djuhandhani menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. 
 
Selain itu, pelaku mengiming-imingi fasilitas yang menggiurkan kepada para korban.
 
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Direktur Bina P2MI Rendra Setiawandan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).  
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional TPPO yang telah beroperasi sejak 2022 dengan menetapkan dua tersangka berinisial ASN dan ASD yang berperan mulai dari sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor hingga berhubungan dengan perekrut di Myanmar.  
Dua tersangka yang diamankan polisi bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.  
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar. 
Djuhandhani menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi.  
Selain itu, pelaku mengiming-imingi fasilitas yang menggiurkan kepada para korban.