Siap-siap! Tilang Manual Berlaku Lagi

Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Polda Metro Jaya menyatakan kembali melakukan tilang manual untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasatmata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang manual.
Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.