Wow, Kerugian Negara Imbas Korupsi BTS Kominfo Mencapai Rp 8,32 T

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama dengan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Menurut Ateh, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 
Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama dengan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Menurut Ateh, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.