Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Jakbar memvonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 17 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu, Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dody langsung melawan. Dody mengatakan akan banding dan membuktikan keadilan. Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuknya. Dia mengaku dikorbankan.
Hakim mengatakan perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika. Hal memberatkan lainnya ialah Dody merupakan anggota kepolisian, namun melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Dody dinilai tidak mencerminkan anggota Polri yang baik di masyarakat.