Potret Andi Pangerang Berbaju Tahanan Polisi

Andi Pangerang Hasanuddin dipamerkan sebagai tersangka dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Andi Pangerang tampak memakai baju tahanan dan tertunduk dan tangannya tidak diborgol.
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu.
Andi Pangerang emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran itu tidak kunjung menemui titik terang. Sehingga, kata dia, akhirnya terucaplah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.
Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus ini. 
Andi Pangerang Hasanuddin dipamerkan sebagai tersangka dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Andi Pangerang tampak memakai baju tahanan dan tertunduk dan tangannya tidak diborgol.
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu.
Andi Pangerang emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran itu tidak kunjung menemui titik terang. Sehingga, kata dia, akhirnya terucaplah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.
Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin. Peneliti BRIN itu diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus ini.